Senin, 22 Februari 2016

KPK harus Kuat

Siang all~~~ Jadi ceritanya saya sedang (tumben) iseng buka fb, dan di salah satu fanpage favorit saya, ia menuliskan post yang sangat amat saya setujui. hahaha..

"Partai yang getol sekali ingin merevisi UU KPK itu justeru yang sekarang berkuasa. Ada apa sih? Kalian mengotot sekali? Elit partai, anggota DPR, pejabat pemerintah dari partai ini, terlihat sekali syahwatnya hendak merevisi UU KPK.
Rakyat itu tidak bodoh loh pak. Kalian bilang untuk penguatan KPK, tapi fakta seluruh pasal usulan kalian itu kusut.
Kalau mau revisi, nih usulan saya:
1. KPK berhak penuh mengangkat penyelidik dan penyidik independen
2. Hukuman koruptor adalah minimal 100 tahun (hukuman mati lebih bagus lagi), seluruh hartanya disita tanpa ampun, termasuk anak-istri, sekali ada aliran harta korup, disita habis2an.
3. KPK mengambil komando seluruh kasus korupsi. Kepolisian, Kejaksaan bersifat support.
4. Kewenangan menyadap KPK diperluas tanpa batas.
5. Pemberian anggaran raksasa bagi KPK
Rakyat banyak, Pak, Bu, nggak pernah takut kalaupun KPK itu jadi super-super body. Ngapain takut? Yang takut KPK itu jadi "terlalu kuat" cuma orang2 yang korup saja.

*Tere Liye"

Sebagai anak muda generasi penerus bangsa yang sudah terlalu muak melihat ketidak-jujuran dimana-mana, kehadiran KPK sungguh memberi harapan baru untuk bangsa yang entah bagaimana lagi cara memperbaikinya. Terlebih aku sempat dan masih bercita-cita jadi salah satu jajaran auditor penyidik KPK (meskipun masih ngimpi hahaha), pemberitaan mengenai pembatasan wewenang KPK sungguh membuatku patah hati (lebay mbak wakakak). Bayangkan. Ngapain minta diperiksa kalo yang boleh meriksa cuma dipersilahkan memeriksa hal tertentu dan dengan cara tertentu saja, sudah gitu hasil pemeriksaannya langsung dioper pula, tidak jelas tindak lanjutnya. Sudah capek-capek meriksa, mendapat temuan dan bukti, ehhh pelakunya masih bisa bebas. Sakit hati hayati, bang...
Kalau dibandingkan dengan audit saja, yg swasta kecil-kecilan saja deh, auditor memiliki hak untuk mengakses semua data yang diperlukan dan pihak yang diaudit wajib men-support proses audit tersebut. Entitas menolak memberikan data? Disclaimer akan muncul dalam opini. Nama baik entitas tersebut tercoreng, investor bisa saja tak kan percaya untuk menanamkan lagi investasinya di perusahaan yang bahkan dimintai data untuk diperiksa saja tidak mau.
Independensi dalam proses audit adalah hal krusial. Haram hukumnya kalau sampai muncul conflict of interest. Contohnya nih, seorang auditor mana boleh memeriksa entitas yang dimiliki ayahnya. Entitas yang diaudit juga gak bakal bisa ngotot minta diperiksa sama si A karena ia masih saudaranya. Apalagi KPK. Sangat gak masuk akal kalau KPK gak boleh mutusin sendiri penyelidik dan penyidik suatu kasus. Apa kabar nanti itu kasusnya kalau yang jadi penyelidik ternyata masih kerabat dengan yang si target penyelidikan. :(
Terlalu muluk memang kalau kita berharap negara jadi murni bersih dan bebas dari korupsi. Tapi paling tidak, kita masih punya harapan. Masih banyak orang sukses di negeri ini yang tidak berbangga diri dengan kekayaan duniawinya. Masih banyaaak anak muda yang sama sekali tidak memasukkan kata "korupsi" dalam kamus hidupnya. Masih banyaaak rakyat negeri ini yang masih hidup lurus dan jujur ditengah kemunafikan sekelilingnya. Dan masih ada KPK, yang meski diperlemah, berjalan terseok pun, akan selalu ada pendukungnya. Bravo KPK. KPK harus KUAT.
Setuju? ;)

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

Happy Cat Kaoani